Pengadilan Thailand Minta Facebook Cabut 130 Postingan
TRANSINDONESIA.CO, THAILAND – Sekjen Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Thailand, Takorn Tantasith (tengah) memberikan penjelasan kepada media di Bangkok, hari Selasa 16 Mei 2017.
Setelah postingan video seorang laki-laki penuh tattoo bersama seorang perempuan di sebuah mall, muncul di Facebook, Thailand minggu lalu mengancam akan memblokir media jejaring sosial itu.
Thailand meminta Facebook mencabut 130 postingan yang dianggap mengancam keamanan nasional dan menghina kerajaan, yang bisa dijatuhi hukuman sampai 15 tahun penjara.
Facebook merespon dengan meminta surat perintah pengadilan terkait permintaan tersebut.
Hari Selasa 16 Mei 2017, Thailand tampaknya mundur dari ancaman pencabutan itu dan memberi Facebook 34 perintah pengadilan untuk mencabut konten yang dianggap pemerintah ilegal.
Bulan lalu pihak berwenang Thailand mengumumkan bertukar informasi di internet dengan tiga pengecam utama pemerintah yang kerap menulis mengenai kerajaan negara itu, tindakan ilegal.
Facebook, yang diblok oleh sejumlah negara otoriter seperti Korea Utara sebelumnya mengatakan bergantung kepada pemerintah setempat untuk memberi tahu situs itu mengenai apa yang dianggap ilegal.
Facebook belum berkomentar lebih jauh setelah mendapat surat perintah pengadilan itu dari pemerintah Thailand.[VOA]