Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Dekat Masjid

TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, menggelar operasi minuman kers (miras) disejumlah toko dan warung jami berhasil menyita 18 botol miras oplosan yang dijual salah satu warung didekat Masjid di Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 10 Mei 2017 malam.

“Ada 18 botol miras yang dijual di warung jamu dekat Masjid, barang bukti serta pemiliknya kita amankan dan bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, yang memimpin Padal operasi tersebut, di Mapolsek Setu, Kamis 11 Mei 2017.

Menurut AIptu Parjiman, dibawanya SI,48 tahun, pemilik warung jamu yang beralamat di Jalan Raya MT Haryono, Kampung Burangkeng, RT03/06, Desa Ciledug, itu guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Polisi melakukan operasi di warung jamu SI yang menjual miras oplosan.[MIN]
“Sebelumnya kita sudah mengeluarkan dan mengimbau keras agar tidak ada jual beli miras terutama menjelang Ramadhan ini,” katanya.

Dikatakan Aiptu Parjiman, Polsek Setu menyambut Ramadhan pihaknya mengefektifkan operasi miras, penimbunan sembako, dan operasi kejahatan lainnya seperti pencurian rumah kosong, pencurian kenderaan bermotor, operasi preman maupun tindak kejahatan lainnya.

“Operasi Cipta Kondisi ini kita gelar sejak Rabu siang hingga Kamis dinihari tadi, yang sebelumnya pada sore hari berhasil meringkus tiga preman parkir di depan Pasar Setu yang meresahkan warga,” terangnya.

Untuk memperlancar operasi ini lanjut Aiptu Parjiman, Polsek Setu menerjunkan kekuatan 10 personel dibantu kekuataan dari Pokdar Kamtibmas Polsek Setu yang dipimpin oleh Ketua Pokdar Riki.

“Kita sita 18 botol miras berbagai merk dari warung jamu milik SI yang menjual miras secara illegal tidak jauh dari Masjid Al Islah Burangkeng. Ini snagat meresahkan warga, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan bila tidak ditindak tegas akan mengganggu ke khusukan umat muslim dalam beribadah,” katanya.

Sedangkan adanya penjualan miras di warung jamu tersebut kata Aiptu Parjiman, didapat informasi dari laporan warga yang diterima oleh Kanit Reskrim Iptu Indon Sitorus,SH,MM.

“Bersama Kanit Reskrim dan Tim Operasi kita langusng meluncur ke warung SI dan benar didapati 18 botol miras oplosan yang dijual di warung jamu itu,” katanya.[MIN]

Share