Indonesia Masih Rawan Bencana

TRANSINDONESIA.CO – Bencana gelombang tsunami yang menghantam Aceh di tahun 2004, memgingatkan kita semua pada peristiwa terbesar salah satu momentum sejarah kebencanaan di Indonesia.

Betapa tidak, kejadian tersebut merupakan kebangkitan yang menimbulkan kesadaran Nasional akan pentingnya penanggulamgan bencana.

Hal inilah yang sebenarnya melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dimana ketika itu 4.478 personil militer dari 17 negara turun langsung membantu Indonesia, 35 negara di dunia, 50.000 personil sipil dan 600 NGO saling membahu memberikan bantuan untuk meringankan beban petaka ibu pertiwi yang meluluh lantahkan bumi Serambi Mekkah.

La Mimi

Seiring dengan berjalannya waktu, negeri kita secara beruntun dilanda bencana, mulai dari tsumani Nias, letusan Gunung Merapi dan Gunung Sinabung yang sampai saat ini belum berkesudahan. Begitu pula gempa menggoyang Padang, longsor Banjarnegara, banjir Garut, banjir Jakarta, kebakaran hutan Kalimantan dan Riau, letusan Gunung Soputan di Minahasa, Gamalama di Ternate, serta banjir bandang di Wasior-Papua,  dan masih banyak lagi kejadian yamg dikategorikan sebagai bencama.

Semua itu membawa petaka dan sunghuh mengganggu sendi-sendi kehidupan dan penghidupan serta selalu menyengsarakan rakyat negeri ini.

Dalam kajian ilmiah, masalah kebencanaan dapat didefinidikan sebagai segala upaya yang dilakukan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana.

Penanggulangan bencana merupakan suatu proses yang dinamis yang dapat dikembangkan dari fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan dalam penanggulangan bencana. Jakarta, Selasa,9 Mei 2017

[La Mimi-Widyaiswara Pemerhati Bencana]

Share