Dua Pembunuhan Guru SD Diancam Hukuman Seumur Hidup

TRANSINDONESIA.CO, MUARA TEWEH – Dua tersangka pembunuhan terhadap seorang guru SDN Desa Sei Rahayu I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Syawal alias Daya (50) terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Tersangka melanggar tindak pidana pembunuhan dengan pasal 340 Junto pasal 338 junto 170 atay (2) ke 3 KUHP,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono kepada wartawan di Muara Teweh, kemaren.

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Haji Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.

Kedua tersangka yakni HDY S alias DY (18) warga desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat dan SB alias BHR warga Jalan Juking Hara RT 03 Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru dan alamat lain Jalan Panglima Batur atau di lanting dekat Pasar Pendopo Muara Teweh ditangkap petugas secara terpisah.

“Pembantaian terhadap korban yang berfropesi sebagai seoran guru SD ini dilakukan oleh dua orang dan otak dari skenario pembunuhan adalah HDY alias DY,” kata Tato didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra.

Kapolres Tato menjelaskan, pembunuhan ini bermotif cemburu antara pelaku dan korban. Awalnya pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 19.00 WIB pada tersangka Dayat berada di rumah korban Syawal Jalan Brigjen Katamso atau Jalan Negara Muara Tewej-Puruk Cahu kilometer 3 dan mengajak korban ketempat acara dangdutan di Juking, di Kelurahan Jambu.

Sebelum berangkat korban mengambil satu buah pisau jenis badik tanpa kumpang. Lalu korban membungkus badik tersebut dengan menggunakan koran bekas dan dimasukkan kedalam jok motor korban.

Tersangka dan korban berangkat menuju ketempat acara Juking, sebelum sampai di sana pada saat diperjalanan tersangka minta uang kepada korban untuk beli obat Zenith sebanyak 8 biji dan diminum oleh tersangka, lalu melanjutkan perjalanan ketempat hiburan tersebut.

Sesampainya di sana tersangka bertemu dengan tersangka BHR dan menonton acara hiburan dangdutan orang kawinan. Tersangka DY lalu naik kepanggung dan berjoget dengan penyanyi (wanita) dangdutan sampai satu buah lagu selesai tiba-tiba korban memanggil tersangka DY turun dari panggung dan bertemu korban.[ANT/TAN]

Share