IPW Minta Kapolri Usut Kapolda Metro Terkait “Surat Penundaan” Sidang Penuntutan Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak Mabes Polri mengkelarifikasi surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Irawan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus terdakwa penista agma Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda pelaksanaannya.

“Kita minta Mabes Polri harus mengecek kebenaran surat tersebut, asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu, sangat kita sayangkan. Sebab hal ini bisa dikatagorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan,” kata Neta dalam siaran persnya, Kamis 6 April 2017.

Dikatakannya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan pimpinan Polri harus menegur Kapolda Metro dan Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Polri dan Pengadilan harus melakukan protes dan memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meklarifikasi surat tersebut.

Beredar surat ‘asli atau palsu’ permintaan Kapolda Metro Jaya penundaan sidang penuntutan Ahok.[IST]
“IPW berharap Kejaksaan dan Pengadilan tidak menggubris surat Kapolda tersebut, sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya. Sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itubisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,” terangnya.

Sebaliknya kata Neta, jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak mengeluarkan surat itu, maka Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera menangkap pelaku pembuat surat tersebut.

“Sebab surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya,” katanya.[ISH]

Share
Leave a comment