Napi Narkoba Aceh Kabur dari LP Tanjung Gusta Medan
TRANSINDONESIA.CO – Seorang narapidana kasus narkotika Jalidin warga Kecamatan Tanah Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan, telah dilaporkan ke Polsek Helvetia untuk dilakukan penangkapan.
Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting, mengatakan personel kepolisian bekerja sama dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan telah dikerahkan k mencari narapidana yang melarikan diri itu.
Napi narkoba kasus ganja yang dihukum 14 tahun 2 bulan itu, menurut dia harus dicari hingga dapat dan dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan Lapas Medan.
“Warga binaan Jalidin, kabur dengan cara merusak jerjak besi ventilasi yang berada di Lantai II Lapas Medan, Rabu (19/4) dini hari,” ujar Josua di Medan, Kamis 20 April 2017.
Ia menjelaskan kemudian napi tersebut, turun menggunakan kain yang dipintal berupa tali, dan juga memanfaatkan tangga yang ada di lokasi sebagai alat bantu untuk melompati tembok penjara yang cukup tinggi.
Diketahui bahwa salah seorang napi menghilang, saat dilakukan apel sekitar pukul 07.00 WIB dan serah terima petugas piket malam dengan sipir jaga pagi.
“Napi yang kabur itu, diharapkan secepat dapat diringkus oleh petugas,” ucapnya.
Josua minta kepada Napi Jalidin yang telah menjalani masa hukuman empat tahun dengan penuh kesadaran segera menyerahkan diri ke Lapas Medan.
“Petugas Lapas Medan akan memberikan jaminan perlindungan terhadap Jalidin,” kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.[ANT/DON]