TRANSINDONESIA.CO – Polsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menangkap seorang pria 41 tahun karena diduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur, yang baru berusia delapan tahun.
“Pada Minggu pagi datang seorang perempuan (ibu korban) ke Polsek Tambusai melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu 16 April 2017.
Pelapor LP (40) menyampaikan perbuatan asusila terhadap anak perempuannya JAT (8) di rumah Pelaku PM (41). Peristiwa di Dusun Tangkerang Desa Batang Kumu terjadi pada Sabtu 15 April 2017 malam.

Saat itu ibu korban pulang ke rumah setelah menoton TV di tempat tetangga di samping rumahnya. Kemudian dia melihat anaknya JAT tidak ada di rumah, padahal sebelumnya ditinggal dalam keadaan tidur di kamar.
“Kemudian ibu korban mencari anaknya tersebut sambil memberi tahu tetangga. Bersama tetangga dia mencarinya namun tidak ditemukan hingga akhirnya anaknya datang sambil menangis-nangis keluar dari kebun sawit depan rumah,” ujar Guntur.
Lalu ibu korban memeluk anaknya dan menanyakan “kau dari mana?” dan korban menjawab “tadi ada orang (om-om) masuk ke kamar. Orang itu mengendong dan menutup mulutnya langsung dibawa ke kebun sawit.
Setelah sampai kemudian pelaku itu menyuruh korban membuka celana, tapi dia tidak mau. Lalu pelaku merobek celana dan berkata kepada korban “Jangan kasih tahu sama mamak mu ya” lalu melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.
“Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah kabid humas.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku dan barang bukti celana dalam, celana, dan baju korban. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, terhadap korban dilakukan visum.[ANT/SBR]