Oknum LSM Ditangkap Saat Peras Pengusaha
TRANSINDONESIA.CO – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi, mengapresiasi langkah polisi menangkap oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras pengusaha di Sampit.
“Kami mendukung langkah Polres Kotim menangkap oknum LSM seperti itu. LSM tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu. LSM justru harus membantu pembangunan daerah,” kata Supian di Sampit, Minggu 2 April 2017.
Pada Rabu 29 Maret 2017, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menangkap Ddy (44) yang menjabat sebagai wakil ketua sebuah LSM. Dia diduga memeras seorang pengusaha konstruksi dengan barang bukti uang Rp15 juta.
Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar semua pihak tidak ada yang memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara memeras atau tindakan melanggar hukum lainnya.
Supian berharap keberadaan LSM dapat membantu pemerintah dalam membina masyarakat dan pembangunan daerah sesuai bidang masing-masing. LSM harus menjalankan fungsinya sesuai dengan yang digariskan.
Supian mendukung polisi menindak oknum LSM yang meresahkan masyarakat. Selain melanggar hukum, tindakan oknum LSM seperti itu juga dapat merusak citra LSM lain yang selama ini telah menjalankan fungsinya dengan baik membantu pemerintah.
“Selama ini aktivis LSM yang saya kenal, mereka menjalankan fungsinya dengan baik. Saya kebetulan juga tidak kenal dengan oknum LSM yang ditangkap polisi itu,” kata Supian.
Keberadaan LSM dibutuhkan sebagai mitra pemerintah untuk membantu masyarakat dan daerah sesuai bidang masing-masing. LSM juga bisa menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah dengan cara yang benar dan niat baik untuk memperbaiki kekeliruan.[ANT/TAN]