7 Bulan Program Ganjil-Genap, 7.260 Pengendara Ditilang

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil evaluasi tujuh bulan penerapan program Ganjil-Genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, di mana total terdapat 7.260 pengendara yang melanggar dan ditilang. Adapun program ini merupakan transisi pengganti kebijakan three in one yang secara efektif diberlakukan sejak 30 Agustus 2016.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan selama berlangsungnya program Ganjil-Genap, pihaknya telah melakukan beberapa kali pengkajian. “Indikator pengkajian itu mencakup travel time, delay atau penundaan, percepatan, volume arus lalu lintas, dan perpindahan moda pribadi ke angkutan umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 April 2017.

AKBP Budiyanto mengatakan dari sejumlah indikator yang menjadi obyek pengkajian, Polda Metro Jaya telah melakukan aspek penegakan hukum, baik dengan sistem tilang maupun teguran. Penegakan hukum dengan teguran diberlakukan kepada 9.033 pelanggar.

Pemberlakukan genap ganjil.[IMH]
Adapun rincian barang bukti yang diperoleh adalah surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 5.009 lembar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) 2.250 lembar, dan satu unit kendaraan bermotor. Menurut Budiyanto, ketika dilakukan perbandingan tilang antara 20 Maret – 24 Maret 2017 dengan 27 Maret – 31 Maret 2017 terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 30 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Program Ganjil-Genap diberlakukan setiap hari Senin-Jumat, pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Program ini mencakup sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian jalan Gatot Soebroto yaitu Simpang Kuningan hungga Gerbang Pemuda, Senayan.[ISH]

Share