TRANSINDONESIA.CO – Selama dua tahun, kakak beradik ini kompak edarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kota Tangerang, akhirnya diringkus anggota Polsek Neglasari, di kawasan Apartemen Aeropolis Jalan Suryadharma, Kecamatan Neglasari, dekat Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis 30 Maret 2017.
Wahyudianta,30 tahun dan Dwi Antoro,27 tahun, merupakan warga Kampung Laban Bulan, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Dalam menjalankan bisnisnya keduanay berbagi tugas, Wahyudianta sebagai pengedar dan adiknya sebagai kurir.
Kapolsek Neglasari, Kompol Khoiri mengatakan, kedua kakak beradik ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Saat diperiksa, Dwi mengaku barang tersebut didapatnya dari Daryono, sebagai pemasok. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Daryono di rumahnya di Kecamatan Karawaci.
“Ketiganya diamankan di Polsek Neglasari beserta barang bukti. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok utama barang yang saat ini masuk DPO,” ujarnya.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[BEN]