Tipikor Vonis Bupati Banyuasin Nonaktif 6 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Kasus penyuapan terhadap Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian di Pengadilan Negeri Palembang memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Arifin, Kamis 23 Maret 2017, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Yan Anton Ferdian dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara. Hakim juga mencabut hak politik selama tiga tahun.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum delapan tahun penjara. Pada hari yang sama, majelis hakim juga memvonis empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus suap Bupati Banyuasin tersebut.

Pengadilan terhadap Yan Anton Ferdian dilakukan pada urutan terakhir. Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Yan Anton terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf A dan B ayat (1) undang-undang 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian.[IST]
Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Saya menerima yang mulia,” kata Yan Anton.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK akan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut. “Kami akan pikir-pikir dulu. Ada waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan ini,” kata jaksa Roy Riadi.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment