Sidang Korupsi e-KTP: Yasonna Laoly Disebut Terima US$84 Ribu

TRANSINDONESIA.CO – Nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam surat dakwaan terhadap 2 mantan pejabat Kemendagri Yasonna disebut menerima uang US$84 ribu ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR.

“Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain, yaitu Yasonna Laoly sejumlah US$84 ribu,” sebut jaksa dakwaannya terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Dalam surat dakwaan KPK, Yasonna bersama beberapa anggota DPR lainnya turut menerima fee dalam proyek e-KTP tersebut. Nama Yasonna disebut turut menerima uang dari terdakwa Irman dan Sugiharto demi menyetujui proyek e-KTP oleh DPR.

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.(ist)

Sayangnya, jaksa KPK tidak merincikan menjabarkan kapan penerimaan uang itu dilakukan serta berapa kali Yasonna menerima uang tersebut. Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna memang menjabat anggota Komisi II DPR.

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut dalam surat dakwaan ada 37 anggota Komisi II DPR yang menerima sejumlah uang. Namun jaksa KPK tidak merinci nama-nama itu.

Yasonna sendiri sebenarnya pernah 2 kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Yasona urung hadir. Yasonna mengaku sibuk mengikuti banyak kegiatan sebagai Menteri Hukum dan HAM.[PI/DOD]

Share
Leave a comment