Marzuki Alie Polisikan Dua Terdakwa e-KTP

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, polisikan dua terdakwa dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, Jumat 10 Maret 2017.

Politisi Partai Democrat itu melaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap Marzuki sudah menyeret dan mencatut namanya masuk dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Selain Irman dan Sugiharto, Marzuki juga melaporkan penyedia barang atau jasa di Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bareskrim Polri.[DOK]
“Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp20 miliar,” kata Marzuki di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta.

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri tersebut, Marzuki termasuk dalam puluhan nama yang disebut ikut menikmati aliran uang korupsi proyek e-KTP. Marzuki disebut menerima uang Rp20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan,  dia sama sekali tidak mengenal tiga sosok yang dilaporkan tersebut. Marzuki pun menyatakan tak pernah terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. “Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin,” katanya.[DOD]

Share
Leave a comment