Kejati Sumut Panggil Paksa Tersangka Korupsi Bapemas Senilai Rp40 M

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) segera memanggil paksa dua orang tersangka dugaan kasus korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut, senilai Rp40,8 miliar Tahun Anggaran 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan kedua tersangka itu, yakni TFK, Direktur Mitra Multi Komunication, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.

Penjemputan paksa itu dilakukan, menurut dia, karena kedua tersangka tersebut dianggap tidak kooperatif dan mangkir beberapa kali ketika dipanggil di Kejati Sumut.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.[DOK]
“Kejati Sumut, sudah melayangkan bebebera kali pemanggilan terhadap dua orang rekanan yang sudah berstatus tersangka, yakni TFK, dan RJP. Dan pemanggilan tersebut sejak Selasa 21 Februari 2017, namun sampai saat ini tidak pernah hadir,” kata Sumanggar di Medan, Selasa 28 Maret 2017.

Kedua tersangka katanya, terkesan tidak mau menghormati Kejati Sumut, yang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut.

Oleh karena itu, katanya, kepada kedua tersangka tersebut, segera menghadiri pemanggilan yang dilakukan Kejati Sumut.

“Jangan sampai, penyidik melakukan penjemputan secara paksa terhadap kedua tersangka,” ucapnya.

Sumanggar menambahkan, seorang tersangka dugaan korupsi di Bapemas itu, atas nama Matharion Nainggolan, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2017, setelah mendapat perawatan.

Tersangka itu meninggal, karena menderita penyakit jantung. “Kejati Sumut tetap komit mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bapemas, karena merugikan keuangan negara,” kata juru bicara Kejati.

Sementara itu, dugaan kasus korupsi tersebut pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Pemprov Sumut.

Dana sosialisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp40,8 miliar.

Penyaluran dana sosialisasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan itu. Dan penyidik Kejati Sumut telah memeriksa 30 orang saksi.[ANT/DON]

Share
Leave a comment