Advokat Tak Melulu Gunakan Jalan Tapi Buat Kota Baru

TRANSINDONESIA.CO – Seakan tak puas dengan profesi lawyer, lantas mengapa Obama maupun Hillary Clinton maju mencalonkan diri menjadi Presiden USA? Patik percaya hajat itu bukan demi mengejar penghasilan lebih menjulang dari lawyer, namun lebih agung dari itu.

Paragraf pertama itu hendak membenarkan bahwa hukum dan politik tak terpisahkan. Hukum tidak otonom dari politik seperti ajaran penganut rezim Critical Legal Studies (CLS).

Selain itu, sebagai praktisi patik haqqul yaqin bahwa  hukum dalam tindakan alias law in action itu sungguh unik dan menarik.

Muhammad Joni.[DOK]
Mengapa? Karena geraknya ligat dan dinamis dalam ruang sosial bergulatnya interaksi manusia, bukan dalam ruang hampa.

Lebih dari itu, praktik hukum bukan cuma ilmu namun seni yang menggairahkan. Semisal bagaimana mencermati sebuah fakta dan peristiwa, hukum yang ditengok dengan mata yang sama namun bisa dipersepsikan dan diterapkan tidak sama. Tergantung “bola mata” imajiner alias visi dan  kerangka pikir orang yang memahaminya.

Apakah arti sebuah kotak parfum yang tergeletak di sofa sudut kafe bagi anda?

Bagi pemulung kotak bekas pengemas botol minyak wangi itu hanya benda bekas yang dipungut dan dijualnya lagi. Mungkin harganya sebiji bernilai 100 rupiah. Kalau bagi pekerja  seni, dia bisa merangkainya dengan benda lain sehingga menjadi karya seni bernilai lebih sekian san sekian kali lipat dari pemulung tadi.

Apa artinya bagi peniaga dan industriawan? Apa artinya bagi lawyer? Bisa jadi barang bukti atau  justru jebakan? Nilainya dan manfaatnya tergantung visi dan cara pikir serta tindakan yang dilakonkan padanya.

Apa artinya secarik dokumen sebagai informasi dan bukti? Sangat mungkin respon dan berbeda bidikan bagi tiap lawyer. Sebuah kalimat yang meluncur dari keterangan saksi fakta di pengadilan, bisa berbeda cara memanfaatkannya bagi lawyer.

Periksa dan periksa lagi, pada tiap jengkal data pasti ada prospek memenangkan perkara. Caranya? Ubah dan reframe cara melihatnya. Gunakan ‘bola mata’ imajiner bertitel visi. Gali, eksplorasi, dan sedotlah kandungan ‘minyak’ data itu.

Tersebab itu, visi dan kerangka pikir yang membedakannya. Mengubah ulang kerangka  alias reframe atas fakta adalah jurus penentu yang kerapkali dipakai dalam mengeliatkan pekerjaan hukum, terutama litigasi sebagai ikhtiar lawyering paling menarik dan bergairah bagi lawyer.

Apa artinya selembar surat atau notulen kegiatan ‘coffee morning’ yang dibuat  staf pak Walikota sebagai alibi dan fakta persidangan dalam mengamankan posisi hukumnya?

Dititik itulah pentingnya reframe yang acap kali menghendaki kejelian dan kesegeraan jika disajikan dalam ruang sidang. Reframe setarikan nafas untuk mengubah keadaan dan irama permainan.

Kata orang Harvard, “Change the games and reframe”. Kataku selaku orang USU:  “Kami tak cuman jalani jalan tapi membuat jalan.Kami tak cuman jalankan hukum tetapi membuat hukum”.

Jika merujuk literatur hukum, lawyer mesti membangun hukum bukan hanya menjalaninya, namun membuat hukum baru sebagai jalan baru.

Bahkan tadi pagi di atas angkasa Sumatera di dalam  pesawat Air Bus A320,  saya sempat membuat reframe baru lagi:  bahwa lawyer bukan hanya menggunakan jalan dan membuat jalan baru akan tetapi membangun “kota baru” dari perhimpunan bangunan canggih, sehat dan sempurna bernama Hukum.

Ikhwal ranah pekerjaan lawyer sedemikian, tak usah gusar jika ada yang menyebutnya dengan “lawyer’s law”, mirip dengan “lawyer made law”, untuk mengasosiasikannya dengan “judges made law” yang diarahkan kepada putusan hakim sebagai hukum.

Reframe yang seperti inilah yang kami yakini, tawarkan dan giatkan dalam praktik profesi hukum sebagai “Kuantum Litigasi” ala lawyer group of Law Office Joni & Tanamas. Menyertakannya pula dengan penuh perhatian dengan tagline “Lawyering with Heart”.

Ditengah cepatnya dinamika pekerjaan hukum, masihkah kita memelihara visi lama dan kerangka biasa. Ayo bergeliat,  Change the games and reframe. Yang saya petik dari kawan dan klien saya Bapak Ali Kusno Fusin,  yang lulusan sekolah bisnis Harvard sana.(Halim Perdana Kusuma-Kuala Namu-Medan, 24 Maret 2017).

[Muhammad Joni – Advokat, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas]

Share
Leave a comment