Sopir Truk dan Kernet jadi Kurir Sabu Pontianak

TRANSINDONESIA.CO – Sopir truk dan kernetnya jadi kurir narkotika diringkus saat mengantarkan 1 kilogram sabu, pada Rabu 23 Maret 2017.

Kedua pelaku mengaku hanya dititipi oleh seseorang untuk membawa sebuah barang ke Jakarta melalui KM Fajar Bahari yang berlayar dengan rute Malaysia-Pontianak-Jakarta.

“Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan dari sejumlah pihak adanya truk yang membawa muatan narkoba, dan setelah digeledah benar ditemukan narkotika,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Dafi Bastomi saat menggelar Press Release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 30 Maret 2017.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari sebuah truk barang asal Pontianak yang tiba di Jakarta dengan kapal motor Fajar Bahari, Kamis, 30 Maret 2017.[IST]
Pelaku ditangkap di Dermaga 005 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rian Faozi, mengatakan sabu disimpam dalam tas warna hitam berisi lima bungkus sabu-sabu dengan berat satu kilogram di dalam kendaraan Truk Fuso nomor polisi B 9400 UPA.

“Pelaku sudah dua kali mengantarkan barang titipan dari seorang pengendali bernama Iwan yang masih dalam pengejaran. Sekali mengantar mereka mendapat upah Rp3,5 juta,” katanya.

Kedua pelaku, A dan P dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar ditambah 1/3 hukuman.[ISH/MET]

Share