3.109 Gram Sabu Diblender

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 3.109,3 gram narkoba jenis sabu, dimusnahkan Jumat 10 Maret 2017, dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono.

“Total barang bukti yang dimusnakan seberat 3.109,3 gram dan disita dari dua tersangka yang berinisial SY, 22 tahun dan EH alias BB, 37 tahun,” kata Kombes Dwiyono.

Kapolres  menjelaskan, kasus tersebut bermula dari anggotanya mendapat informasi akan ada kurir yang bakal mengantar sabu dari daerah Ancol, Jakarta Utara. Kemudian saat ditelusuri petugas berhasil meringkus SY di sekitar kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono saat memusnahkan sabu dengan cara memblender.[IST]
“Dari SY diamankan 1 plastick alumunium foil berisi sabu yang disimpan dalam kotak parfum. Kemdian atas pengakuan SY, petugas kembali menangkap EH dengan sejumlah barang bukti yang ditotalkan mencapai 3.109,3 gram,” tutur Kapolres.

Barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air keras lalu diblender dan dibuang ke septictank.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara seumur hidup.[ISH]

Share
Leave a comment