Pemko Bekasi Kaji Moratorium Izin Pembangunan Kawasan Banjir

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan msih mengkaji instruksi moratorium perizinan pembangunan di kawasan banjir dapat berimplikasi pada berkurangnya minat investasi swasta di wilayah setempat.

“Kami masih kajian atas instruksi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang menginginkan adanya moratorium perizinan pembangunan di kawasan banjir karena pertimbangan iklim investasi,” kata Ahmad Syaikhu, di Kota Bekasi, Minggu 27 Maret 2017.

Dikatakannya, instruksi yang disampaikan Ahmad Heryawan kepada dirinya saat meninjau lokasi banjir di Kecamatan Medansatria beberapa waktu lalu.

Banjir Kalimalang Bekasi.[ISH]
Maksud dari instruksi tersebut, kata dia, sebagai alternatif solusi penanggulangan banjir di Kota Bekasi dengan mengedepankan konsep keberimbangan lahan serapan air dengan maraknya pembangunan infrastruktur di daerah.

“Gubernur menghendaki moratorium itu berlaku selama proses perbaikan lingkungan seperti reboisasi, penambahan lahan terbuka hijau dan lainnya rampung dilaksanakan pemerintah daerah sehingga lingkungan tidak rusak,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Syaikhu, Pemko Bekasi masih mempertimbangkan arahan itu dengan alasan tingginya minat investasi swasta di Kota Bekasi dalam pembangunan properti serta kawasan komersil lainnya.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi pada 2017 tercatat potensi investasi swasta mencapai Rp10 triliun yang harus dikejar oleh pihaknya.

Potensi investasi itu tersebar merata hampir di 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat, termasuk di antaranya 78 kawasan banjir.

“Masih kita pertimbangan usulan Pemprov Jabar itu dengan memperhitungkan segala kemungkinan baik dan buruknya,” katanya.[BEN]

Share