13 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO – Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 01 menangkap 13 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
“Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 01 menangkap 13 KIA berbendera Vietnam karena diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Laut China Selatan, ZEE Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Eko Djalmo Asmadi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2017 terhadapkapal-kapal dengan nama BV 92553 TS, BV 92552 TS, BV 5273 TS, BV5271 TS, BV 5525 TS, BV 0480 TS, BV 94437 TS, BV 92886 TS, BV55028 TS, BV 92709 TS, BV 92696 TS, BV 92206 TS, dan BV90951 TS.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 94 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam, yang selanjutnya dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kronologis penangkapan tersebut diawali pada Selasa 21 Maret 2017 sekitar pukul 07.53 WIB saat KP. Hiu Macan 01 mendeteksi adanya kapal-kapal perikanan asing yang sedang beroperasi di Laut China Selatan ZEE Indonesia. Selanjutnya pada jam 08.00 WIB KP Hiu Macan 01 melakukan pengejaran terhadapkapal-kapal tersebut untuk melaksanakan proses penghentian dan pemeriksaan sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Setelah berhasil diamankan 13 kapal, sebanyak 96 ABK asing dipindahkan ke KP Hiu Macan 01, dan sekitar pukul 14.00 WIB KP. Hiu Macan 01 dan 13 kapal tangkapan bertolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak. Tepat pada tanggal Rabu 22 Maret 2017 sekitar pukul 08.18 WIB KP Hiu Macan 01 tiba di Stasiun PSDKP Pontianak.[ANT/TAN]