IPW Desak Saber Pungli Polda Sumut Transparan Kasus OTT di Labuhanbatu
TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Police Watch (IPW) meminta penggiat anti korupsi mempersoalkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Saber Pungli Polda Sumatera Utara jika tidak dibuka secara transparan.
Apalagi diduga adanya “intervensi” terkait penangkapan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang ragu memeriksa Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
“Jika Tim Saber Pungli Polda Sumut tidak bekerja profesional, sangat disesalkan karena pilih kasih dan tebang pilih. Cara-cara kerja seperti menangani OTT di Labuhanbatu ini ditolerir, target dibentuknya tim Saber Pungli yakni memberantas pungli di negeri ini tidak akan tercapai dan justru yang terjadi kemudian aksi pungli dan suap menyuap makin marak,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Minggu 19 Maret 2017.
Hal itu dikatakan Neta, menjawab merebaknya isu intervensi yang dilakukan politisi untuk tidak menyentuh Ketua DPC PDIP Labuhanbatu yang juga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terkait kasus OTT tersebut.
“Masyarakat dan kalangan aktivis anti korupsi maupun kalangan partai dan pers harus mempersoalkan kasus OTT di Labuhanbatu. Sehingga bisa terungkap siapa yang melakukan intervensi Tim Saber Pungli Polda Sumut. Jika benar ada intervensi, pers harus mempertanyakannya kebenarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Neta mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Ryko Amelza Dahniel bukanlah tipe orang yang mudah diintervensi namun demikian perlu diusut agar masyarakat tidak meragukan kinerja Saber Pungli Polda Sumut.
“Kapolda Sumut saat ini bukan tipe yang mudah diintervensi. Bisa saja ada oknum yang mengaku-ngaku diintervensi kalangan politisi, padahal sebenarnya tidak. Tapi oknum itulah yang bermain agar kasus OTT itu tidak melebar ke pihak lain yakni bupati,” katanya.
Dikatakannya, untuk membuka semua kasus tersebut Kapolda Sumut harus turun tangan dan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar bisa di proses oleh pengadilan.
“Jika di pengadilan tersangka buka suara siapa saja yang terlibat, pengadilan harus memerintahkan pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa. Dengan demikian tidak ada lagi yang bisa mengintervensi,” ujarnya.
Untuk diingat, tersangka Asrarul Hayat Nasution terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Punguta Liar (SaberPungli) Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu pada Kamis 9 Maret 2017 lalu. Tim Saber Pungli berhasil menyita barang bukti Rp133.900.000,00 dan meringkus tersangka di kediamannya, Jalan Kancil, Lingkungan Perdamean, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.[MET]