Menkeu Dealine 3 Hari untuk 163 Pejabat Belum Serahkan LHKPN

TRANSINDONESIA.CO – Masih ada 163 orang pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberi waktu 3 hari bagi pejabat itu untuk memenuhi kewajibannya.

Menkeu meminta Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto untuk  mencari 163 pejabat Kemenkeu yang belum menyerahkan LHKPN.

Permintaan itu disampaikan Sri Mulyani saat membuka acara sosialisasi penerapan e-LHKPN di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Sri Mulyani Indrawati.[DOK]
Sri Mulyani mengatakan, pada 2016 tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Kemenkeu mencapai 99,43 persen. Di mana, dari 72.000 pegawai Kemenkeu, yang wajib menyerahkan LHKPN berjumlah 29.806 atau sebesar 40 persen.

Yang wajib lapor itu belum semua, sekarang ini yang wajib lapor di Kemenkeu 29.806. Masih ada 163 yang belum itu tolong semua unit pejabat eselon 1 tanya ke eselon 2 lalu tanya ke bawahannya,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri, temuan 163 pejabat ini membuat kredibilitasnya jatuh. Pasalnya, beberapa bulan lalu dirinya menyambangi KPK untuk menyerahkan LHKPN dan berjanji 100 persen pejabat Kemenkeu akan menyerahkan LHKPN.

“Sekarang kredibilitas saya jatuh karena ada 0,57 persen yang belum. Saya minta Pak Hadiyanto dan Bu Sum siapa itu 163 kalau dia mutasi, promosi saya bisa maklumi. Saya minta posisisnya di mana. Katanya ada mutasi, promosi, jadi diberi waktu 2 bulan. Tapi kalau yang tidak patuh, sudah ada di posisi itu 6 bulan, Pak Hadiyanto katakan 3 hari, ya saya tunggu akhir minggu ini,” tambahnya.

Sri Mulyani meminta KPK untuk memberi peringatan kepada pejabat yang masih belum patuh. Sebab, telah diingatkan sejak September 2016 kepada pejabat di Kemenkeu untuk menyerahkan LHKPN.

Sri mengatakan, dirinya tidak akan segan untuk memberi sanksi kepada para pejabat di Kemenkeu yang belum juga melaporkan LHKPN.

“Kalau tidak, ya beri nilai merah. Enggak usah dipromosikan lagi, kalau perlu ganti saja sampai dia bisa lapor dengan benar,” katanya.[MET]

Share