Empat Eksekutor Tawuran Menewaskan Pelajar SMK dan SMP Kota Bekasi
TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang remaja dan tiga pelajar yang menjadi eksekutor tawuran yang menewaskan dua pelajar.
Keempat pelajar itu berusia 15 sampai 18 tahun, kini penahannya dititipkan di LP Anak Bulak Kapal, bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga sudah mengetauhi peran masing-masing pelaku hingga mengakibatkan seorang pelajar SMK dan SMP itu tewas dan seorang lainnya mengalami luka parah.
“Siapa melakukan apa, peran dari masing-masing sudah kami dapatkan,” kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin 13 Maret 2017.
Dikatakannya, dari dua lokasi kejadian yang menyebabkan dua pelajar tewas pada Sabtu 11 Maret 2017, yakni di Jalan Raya Ratna, depan Apartemen City Teras, Jatibening, Pondokgede, sekitar pukul 13:30.
Peristiwa tersebut mengambi korban tewas di lokasi tawuran tersebut adalah Edi Gilang Febriyanto,17 tahun, siswa Kelas X SMK Bina Insan Kamil (BIK), sedangkan seorang rekannya satu sekolah, Abigail,16 tahun, (sebelumnya diberitakan meningeal) mengalami luka bacok dan masih dirawat di rumah sakit.
Dikatakannya, pelaku pemacokan korban tewas dan luka itu adalah II alias Botak,18 tahun, sudah keluar (tamat) dari sekolah SMK Abdi Karya yang menjadi lawan tawuran pelajar SMK BIK.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya daerah Jonggol, Bogor, pelaku merupakan eksekutor,” kata Kombes Hero.
Sedangkan pada tawuran yang terjadi di Fly Over Cut Mutiah Raya, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, sekitar pukul 15:00, mengakibatkan pelajar Kelas VIII SMPN 41 Bekasi, Oliver Vito, terbunuh akibat luka tusukan clurit dibagian dada dan kepala oleh lawan tawurannya dari pelajar SMPN 36 Padurenan, Mustika Jaya.
“Tiga pelaku ditangkap pada Minggu 12 Maret 2017 malam. Peran mereka masing-masing yakni, RA,14 tahun, eksekutor pembunuhan Oliver, RM,14 tahun, penganiaya dan YP,14 tahun, penyimpan senjata celurit,” katanya.
Menurut Kombes Hero, pelaku di bawah umur itu dititipkan ke Lapas Anak Bulak Kapal, Bekasi Timur.
“Keempatnya menjalani hukuman yang sama yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, namun mekanisme penahan untuk anak dibawah umur dipisahkan, tidak dicampur dengan yang dewasa,” terangnya.[MIN]