PRT Buang Bayi dalam Tong Sampah Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Polres Tangerang Selatan menangkap pembantu rumah tangga (PRT), BMB, 22 tahun, yang membuang bayi perempuan dalam tong sampah di Perumahan Regensi Melati Mas Blok E 12/46, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis 9 Maret 2017.

“Iya, pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Blok E 11 nomor 7 komplek perumahan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, Jumat 10 Maret 2017.

AKP Yurikho mengatakan, pelaku diciduk tak lama setelah polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) kemarin sore.

Ilustrasi

AKP Yurikho mengungkapkan, dari olah TKP dan keterangan beberapa saksi diperoleh informasi jika ada seorang perempuan yang membeli obat antipendarahan di suatu apotek kawasan tersebut.

“Lalu kami telusuri dan selidiki dan ternyata benar perempuan itu adalah ibu kandung sekaligus pelaku pembuang bayi di tong sampah kemarin,” terangnya.

BMB langsung diamankan ke Mapolres Tangsel. Kini, polisi masih berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, sedangkan untuk DNA bayi masih dalam proses pengujian untuk mencocokkan dengan DNA ibu kandungnya itu.

“Pelaku sudah kita tahan, motifnya masih didalami. kita masih koordinasi dengan psikolog dan ahli DNA,” katanta.[BEN]

Share