Polisi Patumbak Bekuk Kurir Ganja Dari Aceh

TRANSINDONESIA.CO – Darurat akan peredaran narkoba yang melanda Kota Medan, Sumatera Utara, Polsek Patumbak, Polresta Kota Medan, berhasil mengamankan dua tersangka pemilik 34 ganja kering siap edar pada Jumat 24 Februari 2017 siang di salah satu pool bus jurusan Medan – Aceh tepatnya jalan SM Raja Medan Amplas.

Kedua tersangka MZ alias Danil, 24, warga Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara satu, Lokseumawe Kab. Aceh Utara Provinsi NAD, dan M. Nazar, 17, warga Matang Kecamatan Sawang Lokseumawe Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan saat membawa 34 kg ganja kering, dengan cara menyimpannya di dalam kotak karton.

Penangkapan kedua remaja tersebut bermula dari salah satu informan Polsek Patumbak yang mencurigai kedua tersangka turun dari becak mesin dari jalan Ringroad menuju bus pool SM Raja dengan membawa bungkusan karton yang akan menaiki bus jurusan Medan – Pekan Baru.

Dua tersangka dan barang bukti 34 kg ganja kering siap edar diamankan di Polsek Patumbak.[BES]
Selanjutnya kibus Polsek Patumbak menginfokan kepada Kanit Reskrim, dan langsung membentuk tim guna melakukan penyelidikan serta penyergapan kepada kedua tersangka. Dari tangan kedua tersangka diamankan 34 kg ganja kering  yang mengaku hanya sebagai kurir ganja, dengan diberi upah Rp300 ribu per kg atau per bal.[BES]

Share
Leave a comment