Ratusan Umat Islam Demo Markas Ahmadiyah
TRANSINDONESIA.CO – Ratusan umat Islam beserta para alim ulama se-Kecamatan Sawangan, Depok, menggelar aksi menuntut penutupan Pusat Kegiatan Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang tidak jauh dari SPBU Sawangan, Jumat 24 Februari 2017.
Alasan mereka bergerak karena sejauh ini tuntutan Umat Islam agar kegiatan Jamaah di tempat tersebut dilarang, bahkan sudah ada 6 kali disegel oleh Pemkot Depok namun tidak diindahkan oleh pihak Jemaah Ahmadiyah, terbukti pada Kamis kemarin, pihak Tramtib Kota Depok kembali menyegel tempat tersebut.
Mengingat Jalan Raya Muchtar Sawangan Depok, ramai di jam-jam sibuk maka orasi oleh para alim ulama dilaksanakan di bekas Terminal Angkutan Kota di kawasan Sawangan Permai, namun konsentrasi petugas sebagian besar disiagakan di Pusat Kegiatan Ahmadiyah itu, karena aparat keamanan khawatir akan aksi penyerbuan ke tempat itu.
Tampak beberapa Laskar FPI pun berada di depan Komplek Masjid Al Hidayah itu. Sementara ratusan petugas disiagakan di sana termasuk juga Baracuda yang diparkir di dalam komplek perumahan yang tak jauh dari situ. Selain kekuatan Dalmas Polres Depok juga menghadirkan Satu Kompi Brimob serta Satpol PP Kodya Depok.
Fitria Eli Suryani, Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Depok dalam keterangan pers yang dibacakannya menegaskan bahwa Masjid Al Hidayah yang didirikan pada tahun 1999 terbuka untuk umum dan telah memiliki IMB sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak 2003.
Dalam kegiatannya, Komunitas Ahmadiyah terlibat aktif dalam kegiatan sosial dan menjalin komunikasi dengan para alim ulama khususnya di Kecamatan Sawangan. Masih menurut Fitria, menurut SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah tidak ada larangan untuk melaksanakan kegiatan ibadah sehingga penutupan paksa masjid oleh Pihak Pemkot berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Walikota tentang Ahmadiyah tidak berdasarkan pada aturan yang benar.
Tindakan penutupan paksa oleh Pemkot Depok tidak melalui putusan pengadilan sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang sah karena ini masih menurut mereka bahwa ini wewenang pemerintah pusat.
Menyayangkan sikap pemerintah Depok yang tidak menjalankan kewajibannya melindungi warganya dalam melaksanakan ibadah sesuai yang diyakininya, hak untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 45.
Meminta ketegasan Presiden lewat Mendagri untuk minta pada Pemkot Depok untuk tidak menghalangi Jamaah Ahmadiyah menjalankan ibadah sesuai dengan Keyakinan yang diyakininya di Masjid Al Hidayah yang dikelola oleh JAI Depok.
Meminta kepada Kapolri kepada jajarannya untuk bisa menjamin keamanan bagi Jamaah Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah dan menjaga hartanya dari tindakan kekerasan dan tindakan intoleransi lainnya. Pernyataan pers itu dikeluarkan oleh Yendra Budiyana Sekretaris Pers & Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Lebih lanjut Fitri menambahkan,”Meski Masjid Al Hidayah telah disegel, kami akan tetap melaksanakan kegiatan ibadah dan sehari-hari di tempat ini. Karena kami harus sholat 5 waktu dan mengaji dan itu bagian dari rukun Islam yang harus kami jalani”.
Di tempat berbeda, ratusan umat Islam yang berkumpul di Lapangan Eks Terminal Sawangan itu menegaskan bahwa Jemaah Ahmadiyah telah melanggar beberapa peraturan sehingga mereka berkumpul untuk mengingatkan Pemerintah Kota Depok untuk serius melaksanakan tindakan pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
Seperti diketahui, jemaah Indonesia Kota Depok telah melanggar beberapa peraturan seperti SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 Kep 033/A/JA/6/2008 dan no 199 Tahun 2008. Pergub No 12. Tahun 2011 Ttg Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Perda Kota Depok No 9 Tentang PPNS. Perwa Depok No 9 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
Dalam kesempatan itu, perwakilan alim-ulama Kota Depok menyerahkan Pernyataan Penolakan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok lewat beberapa Spanduk yang ditandatangani oleh mereka dan harus dipasang di beberapa tempat di wilayah Kota Depok.
Usai ditandatangani oleh perwakilan ulama, spanduk itu diserahkan dan diterima oleh Jamhurobi, Kasi Pemerintahan dan Trantib Kec Sawangan serta Danramil Sawangan. Usai menyerahkan itu, para peserta kemudian dengan tertib membubarkan diri, meski saat bubarnya peserta aksi sempat membuat macet jalan raya Sawangan tapi para peserta aksi tampak tertib dan bisa mengendalikan diri.
Hanya saja, beberapa anggota rombongan peserta aksi yang melewati jalur jalan Pemuda Sawangan sempat terjadi ketegangan dimana rombongan yang dipimpin oleh KH Sahroni, pimpinan Ponpes Said Yusuf minta agar pihak Pemkot lewat pimpinan Satpol PP yang ada di situ agar segera memasang salah satu spanduk di dekat lokasi Pusat Kegiatan JAI Depok.
Namun permintaan itu ditolak bahkan sempat terjadi sedikit ketegangan saat Kapolres Depok Kombes Pol Herry Heryawan setengah memaksa agar mereka membubarkan diri segera. Namun berkat kesabaran KH Sahroni dan jemaahnya akhirnya rombongan terakhir itu pun berangsur meninggalkan lokasi.
Di tempat terpisah, H. Suherman Ketua LPM Kec Sawangan menambahkan,”Awal mereka mengajukan ijin katanya untuk tempat tinggal bukan tempat ibadah. Lagian, kan akidahnya beda dengan kita dan yang ada di situ jemaahnya nggak ada yang orang Sawangan. Ini yang bikin masyarakat resah dan sebaiknya Pemkot segera menertibkan mereka”.[MIC]