Kejati Maluku Limpahkan Korupsi Dana BTT SBB
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan berkas acara pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
“Proses penyerahan berkas dakwaan dengan tersangka mantan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten SBB, Rony Rumalatu hari ini sudah dilakukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu 22 Februari 2017.
Berkas dakwaan jaksa ini diserahkan ke pengadilan tipikor setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara atau daerah yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Maluku.
Menurut Sammy, setelah dilakukan penyerahan berkas maka pengadilan tipikor nantinya akan membentuk majelis hakim serta menentukan waktu pelaksanaan sidang perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Rony Rumalatu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tak Terduga Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar.
Sejak penetapan Rony Rumalatu sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Maluku melakukan penghitungan sementara atas nilai kerugian keuangan negara dana BTT sebesar Rp900 juta, namun untuk memperkuat berkas perkara di persidangan maka dibutuhkan hasil audit investigasi tim auditor dari BPKP.
Setelah auditor BPKP RI Perwakilan Maluku melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, hasilnya dilampirkan dalam berkas perkara tersangka Rony Rumalatu sehingga dilakukan penyerahan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Berkas dakwaannya sudah rampung sehingga dilakukan pelimpahan ke pengadilan tipikor hari ini dan kita tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta penentuan waktu sidangnya,” kata Sammy.[ANT/KUM]