Pilih Pemimpin Berdasarkan Agama, Mutlak Dijamin Konstitusi

TRANSINDONESIA.CO – Umat Islam jangan kuatir memilih pemimpin berdasarkan agama, itu sama sekali tidak melanggar konstitusi malah dijamin konstitusi.

Hal itu disampaikan Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) kepada media menanggapi pendapat Ahok ikhwal memilih pemimpin sesuai agama langgar konstitusi.

“Tidak ada sepotong katapun dalam konstitusi yang dilanggar jika warga memilih pemimpin berdasarkan agama, bahkan dijamin konstitusi memilih yang seagama karena keyakinan dalam beragama termasuk pula dalam hal ikhwal hak sipil politik”, ulas Joni, Selasa 14 Februari 2017.

Muhammad Joni.[Ist]
Muhammad Joni.[Ist]
Jika dikupas, lanjut Joni,  Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sebab, acuan memilih pemimpin bagi umat Islam sudah digariskan  dalam kitab suci Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 51.

Kebebasan yang dimaksud Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 itu tidak boleh dihalangi Negara, Pemerintah ataupun orang lain, termasuk yang menjadi kontestan pemilihan kepala daerah.

Yang membatasi kebebasan versi Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 itu yang langgar konstitusi.

“Justru secara eksplisit dan aktif mestinya Negara menjamin kemerdekaan memilih pemimpin sesuai agama dengan dasar Pasal 29 ayat 2 UUD 1945”, kupas Muhammad Joni.

Jaminan konstitusi itu dari Negara malah berlipat ganda dan semakin kokoh karena jika merujuk Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang eksplisit berbunyi Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mutlak dan final jaminan Negara dalam konstitusi perihal memilih pemimpin berdasarkan agama”, pungkas Ketua MKI.[DOD]

Share