Diperiksa Terkait Korupsi e-KTP, Akom Cuma Tau Dikit
TRANSINDONESIA.CO – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP mengaku, hanya tahu sedikit tentang proyek bermasalah tersebut.
“Saya tadi hadir ke sini pukul 10.00 WIB, diperiksa sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian salat dan makan, lanjut lagi diperiksa pukul 13.00-14.00 WIB,” ujar politisi yang akarab disapa Akom itu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Pebuari 2017.
Menurut Akom, ia memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik dan bentuk dukungan untuk menuntaskan kasus korupsi di tanah air. Dalam pemeriksaan kali ini, Akom mengaku diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014.
“Saya diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014, kebetulan saat itu saya anggota komisi XI dan sekretaris fraksi Partai Golkar,” katanya.
Akom tidak merinci soal materi pemeriksaan. “Saya dimintai keterangan menyangkut e-KTP, saya tahu cuma sedikit dan itu sudah saya jelaskan ke penyidik dengan baik,” dalih Akom.
Terkait isu adanya aliran dana proyek e-KTP ke kalangan DPR, Akom mengaku tidak tahu. Seluruh hal yang diketahui soal e-KTP sudah diberikan ke penyidik.
“Aliran dana saya tidak tahu, pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan ke penyidik. Kalau soal aliran dana saya tidak tahu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[PI/DOD]