Penyidikkan Kecelakaan Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.CO – Kecelakaan lalu lintas setiap hari terjadi anatara 250 sampai 350 kejadian dengan korban meninggal antara 65 sampai 80 orang perharinya. Juga yang cacat pun juga dalam jumlah lebih besar dari yang meninggal dunia.

Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang kompleks antara faktor manusia, kendaraan bermotor, jalan maupun lingkungan dan faktor tunggal. Bisa juga karena ke empat faktor itu saling mempengaruhi.

Pola langkah penyidikan kecelakaan lalu lintas adalah membuktikan adanya kelalaian, ketidaksengajaan, maupun pelanggaran.

Tewas kecelakaan lalulintas.[DOK]
Tewas kecelakaan lalulintas.[DOK]
Proses penyidikan untuk membuktikan factor-faktor penyebabnya pra, saat maupun pasca kejadian:

Pra atau sebelum terjadinya kecelakaan dilihat dari faktor:

  1. Manusia,‎ untuk membuktikan pelanggarannya, kelalaianya, ketidak mampuan mengendalikan kendaraannya. Faktor psikolois, kesehatan, kompetensinya, reaksi dan kesadaranya. ‎Keenam point faktor manusia menjadi bagian penting atas perilaku berlalu lintas.
  2. Kendaraan bermotor, untuk melihat standar kelaikan dioperasionalkan‎ baik dari segi keamanan, keselamatan dan standar-standar lainnya seperti:
  3. Kondisi fisik kbm (body luar – dalam), chasis, lampu (besar, kota, rem), spion.
  4. Kondisi transmisi (rem, kopling, gas dan system transmisi lainnya)
  5. Ban
  6. Uji kelaikan jalan berkala (keur)
  7. Apakah ada modifikasi.
  8. Kondisi mekanis, teknis dan kinetis
  9. Jalan dan linkungan,untuk mengetahuinya:
  10. Kondisi fisik jalan: 1) lebar jalan, 2) badan jalan, 3) drainase, ‎4) tangul jalan, 5) penerangan jalan, 6) kondisi jalan rusak/tidak rusak.

‎b. Geometri jalan: 1) bergelombang, 2) kemiringan jalan, 3) tikungan, 4) tanjakan maupun turunan jalan yang membahayakan, 5) lingkungan yang ada di sekitar jalanpun bisa mempengaruhi baik dari badan jalan.

  1. Alam, untuk mengetahui pengaruh dari:
  2. cuaca (berkabut, hujan, debu, panas, dsb)
  3. faktor bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor,)

Penanganan saat kejadian kecelakaan selain menolong korban dan melakukan rekayasa dan  pengamanan TKP melakukan pra penyidikan dengan membuat sket TKP dan pengukuran manual maupun secara elektronik dilakukan untuk membuat rekontruksi kronologis pra, saat dan pasca kejadian kecelakaan.

Penanganan Pasca Kecelakaan

Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan berbagai sistem untuk membuktikan ‎faktor penyebab kecelakaan:

  1. Gambar TKP, 2.‎ Keterangan saksi, 3.Keterangan korban, 4. Keterangan ahli, 5. Foto-foto kejadian, dan 6. Hasil olahan data dengan pc rec dan pc crash.

Membuat kesimpulan hasil analisa secara : 1. Psikologis, 2. Teknis/mekanis dan kinetis kendaraan bermotor, 3. Geometri jalan dan pengaruhnya terhadap kinetis kendaraan bermotor maupun psikologis pengemudi,  4. Kondisi alam yang telah dibuktikan.

Hasil penyidikan kecelakaan lalu lintas selain untuk projustitian (peradilan) juga untuk memberikan rekomendasi:

  1. Pencegahan agar tidak berulang
  2. Perbaikan system dan infrastuktur yang tidak lagi memenuhi standan Kamseltibcar Lantas.
  3. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang mencakup pelayanan: a. informasi, b. administrasi, c. keamanan, d. keselamatan, e. hukum dan pelayanan kemanusiaan.
  4. Pembangunan menuju modernasisai Polantas dalam menangani lalu lintas.[CDL16012017]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment