Buser Polsek Setu Sergap Dua Pengedar Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Tim buru sergap (Buser) Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, sergap dua pengedar narkoba jenis sabu, Kamis 12 Januri 2017, sekitar pukul 20:00. Kedua itu disergap di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Musik Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan secara terpisah itu berawal dari disergapnya seorang tersangka Marta alias O’ong, warga Kampung Cimuning RT01/04, Kelurahan Cimuning, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Penangkapan berawal ketika anggota unit Buser Reskrim tengah melakukan operasi kewilayahan menerima informasi dari masyarakat, ada pelaku yang sering mengedarkan dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Kampung Pabuaran Cimuning. Selanjutnya, anggota Buser Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Iptu Indon Sitorus melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang kemudian kita geledah,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat 13 Januari 2016.

Dua pengedar sabu ditangkap Buser Polsek Setu.[MET]
Dua pengedar sabu ditangkap Buser Polsek Setu.[MET]
Dari penggeledahan terhadap Marta alias O’ong kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan satu paket sabu senilai Rp400 ribu dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri. “Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari orang yang bernama Deny alias Bona,” terang Kapolsek.

Dari keterangan O’ong lanjut Kaplsek, malam itu juga Kanit Reskrim dan anggota Buser melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Deny Dwi Putra alias Bona, yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diketauhi warga Kampung Pabuaran RT01/01 Kelurahan Cimuning, Kota Bekasi.

Barang bukti yang disita Buser Polsek Setu dari dua pengedar sabu.[MET]
Barang bukti yang disita Buser Polsek Setu dari dua pengedar sabu.[MET]
Dari tangan Bona berhasil disita satu paket plastik clip berisi sabu bening senilai Rp1,3 juta, 54 plastik clip yang diduga untuk bungkus sabu, dua unit handphone dan 1 dompet warna hitam.

“Kini kedua pelaku dan barang buktinya kita bawa ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Agus menambahkan, kedua pelaku masih berada di tahanan Polsek Setu dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.[MET]

Share
Leave a comment