7 Kg Ganja Aceh Digagalkan Masuk Tangerang

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua bandar narkoba, BJ, 25 tahun dan AG, 8 tahun. Dari keduanya disita barang bukti 7 kilogram ganja dan sabu yang dikirim dari Aceh.

“Mereka ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama 3 hari dan didapati 7 kilogram narkoba berjenis ganja dan sabu,” kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan kepada awak media, Rabu 18 Januari 2017.

Wakapolres menjelaskan BJ ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama 3 hari di Kreo, Ciledug, Tangerang, pada 14 Januari. BJ diduga memiliki 4 paket ganja.

Ganja Aceh.[BEN]
Ganja Aceh.[BEN]
Setelah melakukan pengembangan dari BJ, polisi kemudian menangkap AG di Petukangan, Jakarta Selatan. AG diduga memiliki 13 bungkus paket ganja dan 5 bungkus paket sabu.

“Dari keterangan AG diketahui narkoba itu didapat dari FR, yang berada di Aceh, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Wakapolres.

Kedua tersangka kini ditahan di Polrestro Tangerang Kota. Mereka terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain mengamankan barang bukti 17 paket ganja dengan total mencapai 7 kilogram, petugas juga mengamankan 5 bungkus paket sabu dengan total berat 17,75 gram.[BEN]

Share
Leave a comment