KPK Tangkap Bupati Buton

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati non-aktif Buton, Samsu Umar Abdul Saimun. Pejabat daerah itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat baru turun dari pesawat, Rabu 25 Januari 2017 sore.

“Samsu ditangkap saat turun dari pesawat setelah melakukan perjalanan dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jakarta. Samsu tiba di KPK sekitar pukul 19.00 ,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK.

Febri mengatakan, Samsu sudah dipanggil KPK tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan. Karena dinilai tidak kooperatif, tim KPK akhirnya diturunkan hingga penangkapan di bandara itu.

Samsu Umar Abdul Saimun.[IST]
Samsu Umar Abdul Saimun.[IST]
“Ini juga bisa jadi pelajaran tersangka lain yang sudah dipanggil oleh KPK,” tegasnya. “KPK punya waktu 1×24 jam untuk memutuskan tindakan hukum berikutnya.”

Samsu Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil saat masih menjadi Ketua MK.

Pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Kini Samsu masih menjalani pemeriksaan di KPK sebelum dilakukan penahanan.[PK/DOD]

Share