Saksi Fakta Kuatkan Dugaan Ahok Nistakan Agama
TRANSINDONESIA.CO – Saksi fakta yang diperiksa pada lanjutan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, memberikan keterangan yang menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF, Nasrulloh Nasution seusai menyaksikan pemeriksaan Lurah Panggang Kepulauan Seribu, Yuliardi di pengadilan kasus Ahok.
“Saksi fakta yang diperiksa kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 Desember 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube,” katanya Selasa 24 Januari 2017.
![Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[IST]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2017/01/ahok-kejepit.jpg)
Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI. Tim Advokasi GNPF pun meminta seluruh komponen masyakat untuk terus mengawal persidangan Ahok ini dan mempercayakan putusan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah,” katanya.[ROL/DOD]