MUI: Jangan Sembarangan Dana Haji untuk Infrastruktur
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH Hasanuddin AF MA menilai, penggunaan dana haji harus sesuai prinsip syariah. Uang jamaah haji milik masyarakat, sudah pasti harus ada akad wakalah kalau mau digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Masyarakat Muslim yang sudah menyetorkan dana haji harus mewakilkan kepada pemerintah untuk dikelola secara syariah. Maka kalau dananya disimpan di bank, banknya harus syariah. Kalau di lembaga lain juga harus yang sifatnya syariah.
“Banyak hal yang harus dikaji, dananya punya siap, pengelolanya seperti apa, akan digunakan ke infrastruktur akadnya apa, banyak hal yang mesti di bahas,” jelasnya.
Dikatakan KH Hasanuddin, infrastruktur yang akan didanai mengunakan dana haji juga jangan sembarangan. Harus infrastruktur yang tidak menyalahi syariah. Intinya, menurut dia, belum ada keputusan final di MUI terkait penggunaan dana haji untuk infrastruktur.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai dana haji bisa saja digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di tanah air. Total setoran dana haji ke Kemenag saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 triliun. Dana tersebut dapat digunakan untuk proyek infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung.[ROL]