Imigrasi Bekasi Jaring 9 WNI China Bekerja di Material Bangunan
TRANSINDONESIA.CO – Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal dijaring petugas Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat.
“Para tersangka ini diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) di sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, di Bekasi, Jumat.
WNA yang dijaring dalam kegiatan operasi pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu 11 Januari 2017.
Kesembilan orang TKA asal Tiongkok ini diketahui bekerja di perusahaan material bangunan PT Batawang Indonesia, di Jalan raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT5/RW9, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Mereka diamankan saat sedang bekerja di perusahaan tersebut sehingga kita menduga para pekerja asing ini melanggar aturan keimigrasian, dengan gunakan Kitas yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi,” katanya.
Dikatakan Sutrisno, sebanyak delapan orang diantaranya diduga menggunakan Kitas yang bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas II Bekasi. Diketahui dikeluarkan oleh kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek. “Satu orang lainnya, didapati menggunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan mereka gunakan diduga tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tersebut. ” Kitas yang dimiliki mereka terdaftar sebagai direktur dan komisaris utama, tapi saat diamankan mereka hanya sebagai pekerja di lapangan,” katanya.[BEN]