Nahkoda KM Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap nakhoda Kapal Motor(KM) Zahro Express, M Nali, 51 tahun, yang terbakar pada Minggu 1 Januari 2017 sehingga menewaskan 23 orang penumpang.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya,” kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Kombes Hero mengatakan penyidik kepolisian telah menggelar perkara dua kali guna menetapkan tersangka terhadap M Nali. Penyidik akan terus mengembangkan musibah kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Bangkai KM Zahro Express.[ISH]
Bangkai KM Zahro Express.[ISH]
M Nali dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena kelalaian mengoperasikan kapal tidak layak berlayar mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.

Sebelumnya, KM Zahro Express tujuan Pulau Tidung Kepulauan Seribu terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara pada Minggu pukul 08.30 WIB. Kapal yang mengangkut ratusan penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Sejauh ini, jumlah penumpang yang meninggal dunia mencapai 23 orang, 194 orang selamat dan beberapa orang lainnya masih dalam pencarian.[BEN/ISH]

Share