Pelantikan Wagub Sumut Terganjal PTUN

TRANSINDONESIA.CO – Kepastian pelantikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang telah terpilih di DPRD Sumut pada Oktober 2016 lalu, masih juga belum tampak kejelasannya.

Pasalnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memproses berkas usulan pelantikan Wagub Sumut masih ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji menerangkan bahwa pihaknya tidak ingin mengusulkan pelantikan wagubsu kepada Presiden, Joko Widodo.

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat menerima Nurhajizah Marpaung yang terpilih sebagai Wagub Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera di Medan, 24 Oktober 2016.[IST]
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat menerima Nurhajizah Marpaung yang terpilih sebagai Wagub Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera di Medan, 24 Oktober 2016.[IST]
“Tidak mungkin diusulkan pelantikan, selama proses hukum belum selesai. Kalau kita usulkan pelantikan kepada Presiden, takutnya gugatan PKNU dikabulkan, maka akan jadi masalah dikemudian hari,” ujar Dodi, Kamis 15 Desember 2016.

Dodi menyebut bahwa Wagub Sumut pilihan DPRD Sumut, Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sudah pernah mendatangi Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Teman-teman di Otda juga sudah sampaikan kepada Wagub Sumut terpilih agar sabar menanti proses hukum selesai,” urainya.

Untuk itu, ia juga menepis adanya isu yang menyebutkan ada pelantikan Wagubsu 23 Desember 2016. “Bagaimana mungkin dilantik, berkasnya saja belum ada diusulkan ke Presiden,” bilangnya.

Apapun keputusan PTUN Jakarta, kata dia, akan dihargai dan dipatuhi oleh Kemendagri. “Belum tahu kapan putusan PTUN atas gugatan PKNU dikeluarkan, kita tunggu saja lah,”akunya.

Kuasa Hukum Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH menyambut baik sikap yang ditunjukkan oleh Kemendagri.

Menurutnya, sudah seharusnya pihak Kemendagri menunda segala proses yang ada sampai keluarnya putusan perkara yang diajukan PKNU ke PTUN Jakarta.

Kata dia, dua hari yang lalu sudah berjalan sidang lanjutan gugatan PKNU Sumut dengan agenda duplik atau pembuktian. “Jadwalnya Selasa pekan depan sudah akan ada putusannya,”ujarnya.

Dirzy sangat berharap majelis hakim yang menangani perkara itu menerima gugatan tersebut. Karena, banyak kekeliruan serta kesalahan didalam proses pemilihan Wagubsu oleh DPRD Sumut.

“Kalau diterima maka surat Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otda artinya dibatalkan, maka secara otomatis proses pemilihan di DPRD Sumut Batal demi hukum,”bilangnya.

Dengan adanya putusan sela yang menangguhkan surat Kemendagri beberapa waktu lalu, diakuinya merupakan sinyal positif dari PTU Jakarta bahwa proses pemilihan Wagub Sumut telah bertentangan dengan UU No10/2015. “Tapi kita lihat saja seperti apa putusannya pekan depan,” sebut Dirzy.[DON]

Share
Leave a comment