P21: Bravo Jaksa

TRANISNDONESIA.CO – P21, istilah yang sering kita dengar dalam proses hukum di Indonesia khususnya Pidana, di media masa maupun media elektornik. Kadang kala kita tidak mengerti maksud dari kode tersebut, kecuali mereka ahli hukum.

Dari penelusuran yang dilakukan ternyata kode-kode itu ada diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI |Nomor, 518/A/JA/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam, Senin 7 Nopember 2016.[IST]
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam, Senin 7 Nopember 2016.[IST]
‘Jika hasil penyidikan sudah lengkap maka digunakan formulir kode P21 sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan dimaksud dalam suatu perkara sudah lengkap’.

Rabu 30 Nopember 2016, satu hari menjelang ABI III 212, berkas perkara  Ahok yang diserahkan Polisi beberapa hari yang lalu kepada Kejaksaan Agung  diumumkan telah P21.

Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan gubernur non aktif DKI Jakarta Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.

“Maka hari ini 30 Nopember 2016 Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka Bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,”  tegas Noor Rachmad Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Kejaksaan Agung, kemaren.

Noor juga menjelaskan berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Oleh karena itu telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan.

Kabar dari Jampidum tersebut, tentu memberikan angin segar dan kesejukan bagi Ummat Islam khususnya bagi yang sedang long march dari Ciamis  ke Monas untuk Sholat Jum’at Akbar serta berdzikir dan berdoa kepada Allah untuk kemaslahatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia serta ditegakkannya keadilan.

Dalam berbasgai kesempatan, tuntutan ummat Islam kepada Pemerintah, setidaknya ada empat point.

Pertama, Ahok harus menjadi tersangka karena menista agama. Kedua, Ahok segera ditahan. Ketiga, Ahok diajukan ke Pengadilan, dan keempat, Ahok diadili dan dihukum sesuai dengan kesalahannya.

Dari keempat tuntutan tersebut, dua diantaranya telah diproses oleh  Pemerintah yaitu dijadikan tersangka dan sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Kita ketahui bersama, pengadilan dan para hakim yang megadili adalah lembaga  judikatif yang tidak boleh dan tidak dapat diintervensi oleh Pemerintah. Normanya seperti itu, dan para hakimpun dalam membuat keputusan landasannya adalah bertanggung jawab kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.

Terhadap tuntutan kedua, Ahok ditahan kita menunggu bagaimana pertimbangan  objektif dan subjektif penyidik  kejaksaan. Apakah sama dengan Polisi atau berbeda, mari sama-sama kita lihat perkembangan beberapa hari kedepan ini.

Saya memprediksi,  demo super damai ABI III 212,  dalam doa dan zdikir serta orasi para Ulama, habaib, berkisar pada tuntutan point kedua dan keempat.

Mudah-mudahan para calon hakim yang akan mengadili Ahok ikut dalam Sholat Jum’at Akbar di Monas  dan memohonkan petunjuk Allah agar dapat mengadili sipenista agama dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.

‘Dengan cepatnya Kejaksaan Agung memberkaskan perkara menjadi P21, tentu sesuatu yang patut kita hargai, dan hormati, sebagai spirit agar para jaksa bekerja professional,  berani, cepat dan cermat’.

Mungkin juga kasus Ahok ini ibarat  “bola panas” maka cepat-cepat di oper ke  pengadilan.

Saya fikir tidak ada salahnya juga jika penyidik kejaksaan menahan Ahok demi kepentingan Ahok itu sendiri yaitu untuk menjaga mulutnya yang dapat meresahkan, dan juga yang lebih penting supaya aksi-aksi unjuk rasa ABI berikutnya sudah dapat diakhiri.

Soal proses pengadilan, sebaiknya juga diliput oleh media TV seperti pengadilan  Jessica sianida, dan seluruh masyarakat akan menonton di TV dan tidak perlu lagi berdemo ke Monas. Keterbukaan  informasi tersebut sangatlah penting, untuk chanelling dinamika masyarakat sebgai salah satu bentuk konkrit dari demokrasi Indonesia.

Dengan terbitnya P21, menambahkan keyakinan kita bahwa unjuk rasa berjalan super damai. Unjuk rasa tersebut tidak ada kaitannya  dengan pandangan kalangan elite tertentu bahwa bangsa ini sedang terbelah.

Bhineka Tunggal Ika sudah clear dan menginternalisasi didalam masyarakat Indonesia. Indikatornya sederhana, mereka yang selesai unjuk rasa, kembali kekampung halamannya, istrinya melapor “di dapur sudah habis beras”, dan dengan ringannya sang suami tersebut berkata “beli beras ke si Akiong warung sebelah, ngutang dulu nanti babe bayar”.

Si Akiong dengan sedang hati akan  memberi utang belanja beras kepada tetangganya itu. Di kampung saya, sedang rehab masjid untuk lebih bagus, belanja bahan bangunan ke Engkong  yang jual bahan bangunan di kompleks rumah, tahu untuk rehab masjid nyumbang 20 zak semen. Itulah salah satu bentuk bhineka tunggal ika yang sudah menginternalisasi. Kenapa kondisi tersebut bisa terbangun, karena mereka semua menjaga mulutnya. Mulutmu harimau kamu.

Kita diberi Allah dua telinga dan satu mulut, ada maknanya yaitu kita lebih sering banyak mendengar dari pada bicara. Atau simak dulu apa yang didengar, baru bicara.

[Chazali H. Situmorang Dosen FISIP UNAS-FKIP UNIDA Direktur SSDI]

Share
Leave a comment