KPK Harus Izin Kapolri Bila Periksa Anggota Polri

TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri membenarkan diterbitkannya surat arahan Kapolri yang berisi pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan kepada anggota Polri oleh KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus seizin Kapolri.

Hal ini menyusul beredarnya surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolda dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) dari Kapolri tertanggal 14 Desember 2016.

Inspekstur Pengawas Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan dibuatnya surat arahan tersebut sebagai bentuk implementasi dari kerjasama antar lembaga penegak hukum. Sebagaiman yang telah dilakukan Polri, dengan kejaksaaan maupun KPK.

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)

“Ini kerjasama dasarnya, Polri, Kejaksaan dengan KPK. Tindakan hukum, geledah, sita itu dikoordinasikan,” kata Dwi di Kawasan Monas Jakarta, Minggu 18 Desember 2016.

Menurut Dwi, sebagai upaya mempermudah dan memperlancar penegakan hukum di antara lembaga tersebut. Bukan justru sebaliknya, yakni menghalangi proses penegakan hukum.

“Biar sesama penegak hukum saling menghargai. Bukan berarti kolutif itu, hanya untuk memudahkan dan memperlancar,” ujar Dwi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengungkap, surat tersebut hanya sebagai penegasan semata. Selama ini, setiap pemeriksaan maupun penggeledahan anggota Polri harus terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Polri.

“Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Panggilan dari mana pun, kejaksaan, KPK. Itu pimpinan wajib tau dan didampingi,” katanya.

Tujuannya kata Rikwanto, agar dilakukan pendampingan terhadap anggota Polri tersebut. “Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi,” kata Rikwanto.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku pihaknya belum menerima tembusan surat arahan Kapolri tersebut. “Kami belum terima surat itu, jadi kami belum bisa komentar tentang surat itu,” kata Syarif.[ROL/ISH]

Share
Leave a comment