KPK Dalami Keterlibatan Muhaimin

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi tahun 2014.

Hal ini dilakukan setelah KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni mantan anggota Komisi IX dp Charles Jones Mesang pada 5 Desember.

Diduga selain Charles, Muhaimin disebut ikut menerima uang dari mantan Dirjen P2KT, Jamaluddien Malik sebagaimana yang tertuang dalam putusan perkara kasus itu sebesar Rp400 juta.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.[DOK]
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.[DOK]
“Penyidikan masih didalami lebih lanjut, itu masih terkait perkara yang sebelumnya juga. Beberapa informasi apakah ada aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima, dan segala macam, penyidik akan terus kroscek,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Kamis 15 Desember 2016.

Namun demikian, Febri mengungkap dalam mendalami keterkaitan pihak penyidik KPK memperhatikan sejumlah hal. Diantaranya kecukupan informasi dan strategi penyidikan. Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. “Jadwal pemeriksaan nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Diketahui, dalam sidang putusan terhadap Jamaluddin dengan pidana 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan disebut beberapa nama yang ikut menikmati aliran dana dari Jamaluddin, diantaranya Muhaimim Iskandar. Sebelumnya pada 5 Desember 2016 kemarin KPK juga menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang (CJM) sebagai tersangka terkait kasus itu.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penetapan tersangka kepada anggota Komisi II tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Menurutnya, penetapan itu juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimilik KPK dan sejumlah fakta persidangan.

Yuyuk mengungkap, KPK menduga anggota DPR yang sebelumnya berada di Komisi IX itu menerima hadiah sebanyak Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang disetujui Rp150 miliar. Uang diduga berasal dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

“Tersangka CJM yang sebelumnya komisi IX sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM, Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi,” ungkap Yuyuk.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment