Deputi Bakamla Resmi Tersangka Suap

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka suap.

Selain ESH, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya berasal dari PT Melati Technofo Indonesia yakni Fahmi Darmawansyah (FD), Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, kemudian ditingkatkan status penetapan HST, MAO, FD, dan ESH sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

Keempatnya ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (14/12) siang. Agus mengungkap tiga tersangka bersama satu saksi bernama Danang Sri diamankan KPK seusai penyerahan uang dari pihak swasta kepada Eko Susilo Hadi di Gedung Bakamla, Jalan DR Sutomo Jakarta Pusat.

Tersangka Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.[IST]
Tersangka Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.[IST]
“Seusai penyerahan penyidik langsung mengamankan HST dan MAO di parkiran kantor Bakamla. Kemudian penyidik juga mengamankan ESH di ruang kerjanya beserta uang sejumlah setara Rp 2 Miliar dalam mata uang dollar Amerika dan Singapura,” kata Agus.

Agus mengatakan, KPK menduga uang tersebut diduga diberikan PT Melati Technofo Indonesia kepada pejabat Bakamla terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit Bakamla Tahun Anggaran 2016. Atas perbuatannya, KPK menetapkan Eko sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Fahmi, Adami dan Hardy sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketiga tersangka ditahan di rutan berbeda usai menjalani pemeriksaan intensif. Eko di Rutan Polres Jakarta Pusat, Hardy di Poldes Jakarta Timur dan Adami di Rutan KPK Cabang Guntur, sementara tersangka Fahmi hingga saat ini masih dalam pencarian penyidik KPK.[DOD]

Share
Leave a comment