6 Alasan Kejaksaan Harus Tahan Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Hari ini penyidik Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tahaja Purnama, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Penanggulangan Penodaan Agama, Anton Tabah Digdoyo menyatakan setelah penyerahan dan pemberkasan pada tahap 21 selesai, selnjutnya menjadi wewenang Kejaksaan.

Video Ahok yang dianggap nista agama Islam.[IST]
Video Ahok yang dianggap nista agama Islam.[IST]
“Tapi kita selalu ingat sudah menjadi kebiasaan hukum bahwa tersangka akan terus ditahan untuk mempermudah dan mempercepat persidangan di pengadilan yang cepat dan murah,” katanya Kamis di Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Dewan Pakar ICMI itu berharap semua aparat hukum menaati ketentuan KUHAP demi keadilan dan kepastian hukum. “Saya yakin Kejaksaan Agung akan arif dan bijaksana memenuhi amanah hukum, karena syarat obyektif dan subyektif untuk menahan tersangka sudah sangat terpenuhi dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Anton mengatakan, Basuki yang disapa Ahok ini sudah memenuhi alasan kenapa mesti ditahan. Pertama, pascaditetapkan sebagai tersangka, Ahok malah membuat delik baru memfitnah jutaan pendemo 411 dibayar masing-masing sampai Rp 500 ribu.

Kedua, tersangka merusak nama baik bangsa Indonesia di mata dunia dengan statement di koran Belanda “Nederlands” telah terjadi penyebaran kebencian umat Islam pada umat kristen di Indonesia. “Padahal itu sama sekali tak pernah terjadi,” ujarnya.

Ketiga, keamanan tersangka sangat terancam sehigga Polri kerahkan ratusan personel hanya untuk menjaga rumah tersangka. Ini sudah berjalan lebih dari sebulan dengan biaya sangat besar dan menyita penggunaan kekuatan Polri yang tidak perlu dan seharusnya bisa digunakan untuk pelayanan masyarakt yang lebih bermanfaat.

Keempat, aspirasi ratusan juta rakyat Indonesia, baik yang Muslim, nonmuslim ,bahkan WNI Cina semua menuntut Ahok ditahan. Kelima, sampai ada mujahid komunitas puluhan ribu rakyat berjalan kaki menempuh jarak ratusan kilometer menuju Jakarta karena sangat menuntut tersangka penista Islam tersebut ditahan.

Keenam, kata Anton yang juga Majelis Pakar KAHMI Pusat, sudah banyak yurispodensi semua kasus penistaan agama. Tersangkanya selalu ditahan.[ROL]

Share
Leave a comment