TRANSINDONESIA.CO – Tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), digiring penyidik Bareskirm Polri ke Kejaksaan Agung, guna penyerahan tahap dua berkas kasusnya, Kamis 1 Desember 2016.
Ahok tang datang ke Gedung Utama Mabes Polri pukul 09:25 dan keluar pada pukul 09:50, tak ada komentar keluar dari mulut Ahok saat para pewarta meminta komentarnya. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta.
Pada Rabu 30 Nopember 2016, Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.
“Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.
Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
“Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP,” ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menjerat mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[ANT/ISH]