Tuduh Peserta 411 Dibayar, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

TRANSINDONESIA.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan Al Qur’an, kini Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama kembali mengulangi perbuataannya dengan menuduh peserta Aksi Bela Islam II (Aksi 411) pada 4 Nopember 2016 mendapat bayaran Rp500 ribu.

Tuduhan fitnah itu langsung mendapat reaksi protes dari peserta Aksi 411 yang tegas membantah ucapan Ahok di dalam laman ABC.net dengah judul “Ahok Suspect in Blashemy Case”.

Ummat muslim yang ikut Aksi 411 ramai membantah di  media sosial akan mengambil langkah nyata melaporkan fitnah dan penghinaan Ahok itu.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam, Senin 7 Nopember 2016.[IST]
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam, Senin 7 Nopember 2016.[IST]
Halnya, postingan Muzakhir Rida, mantan Sekjen PB HMI di laman media sosialnya menulis:

“Saya ikut aksi 411.. saya datang dengan biaya saya sendiri.. saya tidak dikordinasi oleh organisasi.. saya datang sebagai muslim untuk membela agama saya dari penistaan Ahok..

Dan Ahok dalam wawancara Televisi Asing telah memfitnah saya.. dengan menyatakan saya dibayar Rp 500.000,- untuk ikut aksi..

Saya akan menuntut Ahok atas hal tersebut baik sendiri maupun bersama-sama dengan peserta aksi lainnya.. dan melaporkannya kepada pihak berwajib..

Saya juga mungkin akan menuntut Presiden untuk membuka nama aktor politik yang menunggangi aksi 411.. jika tidak ada bukti, maka itu juga adalah fitnah dan pencemaran..

Mohon kepada lembaga2 bantuan hukum yang concern terhadap aksi 411 dapat memberikan pengarahan bagaimana agar kami masyarakat awam ini dapat melaksanakan tuntutan hukum ini..

#ahokfitnah411 #ahokfitnahsaya #penjarakanahok”

Tulisan tersebut mendapat tanggapan positif dari peserta aksi diberbagai wilayah seperti, Jakarta, Bogor, Bekasi dan Depok.

“Tadi ada beberapa orang dari Bogor, Jakarta, Depok dan Bekasi yang akan bergabung untuk turut melaporkan Ahok. Mereka semua merasa terhina dan di fitnah Ahok. Mereka bersumpah ikut Aksi 411 karena hati dan terpanggil membela Al Quran dengan biaya sendiri tanpa ada yang membayar,” kata Muzakhir ketika dikonfirmasi transindonesia.co, Kamis 17 Nopember 2016.

ACTA Laporkan Ahok

Sementara, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok atas tuduhan tindak pidana fitnah dan penghinaan terkait unjuk rasa 4 November 2016. ACTA tidak terima Ahok menyebut massa unjuk rasa 4 November 2011 telah dibayar Rp500 ribu rupiah untuk melakukan unjuk rasa.

“Saya merasa dituduh terima uang Rp 500 ribu atas unjuk rasa 4 November lalu. Walaupun bukan saya yang terima uangnya, saya minta Ahok coba tunjuk siapa yang terima uang itu,” ujar anggota ACTA, Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis 17 Nopember 2016.

Karena itu, ACTA melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan tersebut dengan nomor laporan LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 november 2016. Sedangkan perihal dugaan tuduhan fitnah yang dilakukan Ahok, Herdiansyah menjelaskan hal tersebut tercantum dalam laman ABC.net dengah judul “Ahok Suspect in Blashemy Case”.

Herdiansyah menambahkan dalam unjuk rasa 4 November, sebagian besar peserta adalah para ulama. Sehingga dengan menyebutkan peserta unjuk rasa dibayar Rp500 ribu kata dia sama saja dengan menghina ulama.

“Dengan adanya kasus baru ini saya minta Mabes Polri untuk mempertimbangkan penahanan Ahok dalam kasus di Kepulauan Seribu. Ada kecederungan Ahok akan mengulang tindak pidana yang dituduhkan kepadanya,” tegasnya.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment