Penganiaya Anak di Pontianak Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Polisi menangkap DS, 27 tahun, pelaku penganiayaan terhadap anak Nur, 12 tahun.

Pelaku ditangkap di Kost Dipa di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat. Nur merupakan asisten rumah tangga yang dianiaya di rumah kost pelaku.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Ridho Hidayat di Pontianak, Rabu, mengatakan kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi Jumat 25 Nopember 2016, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan DS dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan tangan terkepal dan membenturkan kepala korban ke dinding rumah yang terbuat dari semen,” ungkap Ridho.

Akibat penganiayaa itu, wajah korban mengalami luka lebam biru di bawah kelopak mata sebelah kanan, dan juga luka lebam di kening sebelah kanan.

“Tidak hanya itu, kepala korban juga mengalami benjol akibat dibenturkan kedinding rumah kost pelaku tersebut,” ujarnya.[ANT/TAN]

Share
Leave a comment