Ini Kata Boy Soal Tebang Pilih Kasus Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE pada Rabu 23 Nopember 2016 malam. Sejak malam itu hingga Kamis 24 Nopember 2016 sore ini, Buni Yani masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Tebang pilih kenapa? penyelidikan berjalan bersamaan, cuma kan (Buni) tidak menarik perhatian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis 24 Nopember 2016.

Boy mengaku pada saat perkara masih dalam proses penyelidikan, pemeriksan pada kedua kasus tersebut berjalan beriringan. Baik itu pemeriksaan pada Buni Yani maupun kepada tersangka penodaan agama Basuki Thahaja Purnama (Ahok).

Buni Yani  didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian.[IST]
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian.[IST]
Masyarakat menganggap bahwa Ahok menjalani pemeriksaan amat singkat usai ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 16 Nopember 2016. Sedangkan Buni Yani, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 23 Nopember 2016 malam tadi hingga sore ini belum juga meninggalkan Polda Metro Jaya.

“Dia (Ahok) sudah ada pemeriksaan terdahulu dua kali, jadi seandainya nanti diperlukan lagi akan ada pemeriksaan lagi,” jelasnya.[ROL/ISH]

Share
Leave a comment