DPRD Sumut Minta Gubernur Buat Edaran Bahaya Styrofoam

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Ir.H.Zahir, MAP meminta Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Penggunaan Styrofoam sebagai tempat makanan dan minuman. Surat Edaran tersebut sudah sangat mendesak untuk disampaikan kepada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, karena Styrofoam sebagai tempat makanan dan minuman sangat berbahaya bagi kesehatan dan limbah yang dihasilkan tidak ramah lingkungan, karena tidak dapat terurai.

“Saya meminta agar Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Styrofoam sebagai tempat makanan dan minuman, dan segera menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar masyarakat Sumatera Utara terhindar dari bahaya yang dapat mengganggu kesehatan. Styrofoam sangat berbahaya bagi kesehatan, karena bahan kimia terutama benzana yang terkandung dalam Styrofoam tersebut akan berpindah ke makanan. Apalagi pada makanan dan minuman dengan kadar lemak tinggi atau yang banyak mengandung asam seperti lemon atau dalam kondisi panas, dapat mempercepat perpindahan bahan kimia berbahaya tersebut,” tegas Zahir, saat ditemui di kantor Ketua Fraksi PDIP DPRD SU, Jl.Imam Bonjol Medan, Jum’at 18 Nopember 2016.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Ir.H.Zahir, MAP.[IST]
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Ir.H.Zahir, MAP.[IST]
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, sudah pernah ada himbauan kepada pelaku usaha makanan/minuman, agar tidak menggunakan Styrofoam sebagai tempat makanan/minuman, namun sepertinya himbauan tersebut tidak memberikan kesadaran kepada pelaku usaha makanan/minuman untuk mengganti bahan Styrofoam dengan bahan lain yang tidak berbahaya.dan ramah lingkungan.

“Dengan adanya Surat Edaran Gubsu tentang pelarangan Styrofoam sebagai tempat makanan/minuman, pemerintah kabupaten/Kota akan dapat bertindak tegas terhadap pelaku usaha makanan/minuman yang tidak menjalankan aturan tersebut. Jika diperlukan, buat Perda tentang Larangan Penggunaan Styrofoam untuk tempat makanan/minuman,” tambah politisi muda, yang juga menjabat sebagai Ketua GM Pujakesuma Sumatera Utara ini.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Sumatera Utara, untuk tidak menerima pelayanan makanan/minuman yang menggunakan Syrofoam sebagai wadah atau tempatnya. Hal ini tentu sangat berarti sekali, untuk kesehatan kita bersama. Apalagi sudah ada lembaga dunia World Health Organization’ s International Agency for Research on Cancer dan EPA (Enviromental Protection Agency) yang menyatakan bahwa  styrofoam telah dikategorikan sebagai bahan karsinogen (bahan yang dapat menyebabkan kanker),” ucap Zahir.[REL/DON]

Share
Leave a comment