TRANSINDONESIA.CO – Korban meninggal dunia minuman keras (miras) oplosan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, bertambah dua orang, menjadi total 10 orang.
Polisi menetapkan Neneng sebagai tersangka pengoplosan miras yang diminum korban awalnya enam orang tewas, kemudian bertambah menjadi delapan orang, dan terakhir bertambah lagi menjadi sepuluh orang.

“Pada saat kejadian setidaknya ada sekitar 14 orang yang meminum miras oplosan itu. Saat ini sudah ada sepuluh orang yang tewas dan tiga orang dijadikan saksi. Perkembangan terakhir tambah dua orang yang meninggal. Sekarang jadinya sepuluh,” kata Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma, Senin 28 Nopember 2016.
Bermula saat sekelompok warga itu berpesta miras oplosan pada Kamis 24 Nopember 2016 sore. Setelah pukul 22.00 WIB, mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
“Kemudian besoknya setelah bangun mereka ada yang sakit-sakit, muntah-muntah, pusing kemudian meninggal (delapan orang),” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui delapan orang tewas akibat menenggak minuman keras. Polisi pun menetapkan seorang warga bernama Neneng sebagai tersangka, yang diduga bertindak sebagai pengoplos minuman haram tersebut.
“Dia sehari-hari memang kerap mengoplos minuman. Dia ini memang jago mengoplos, Neneng ini,” ujar Sukatma.
Sukatma menjelaskan, Neneng tidak bekerja sendirian. Neneng bekerja sama dengan pemilik kios gerobak bernama Udin yang kini masih buron. Miras racikan Neneng ini biasa dijual seharga Rp 15 ribu per botol dan dijual menggunakan gerobak dorong di daerah belakang Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Para korban miras oplosan itu ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu di daerah Halte Pengarengan Jalan Rajiman, Jatinegara, Cakung, dan di Kebon Pos FBR, Jalan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.[BEN]