Eggy Sudjana Heran, Jokowi Saja Tak Lapor Kasus Penghinaan

TRANSINDONESIA.CO – Eggy Sudjana penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan kepada penguasa yang dilakukan Ahmad Dhani pada Aksi Damai 4 November (411).

Eggy tiba di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB, mempertanyakan pemanggilan polisi terhadapnya dalam kasus ini.

Eggy heran, yang melaporkan kasus tersebut bukan Presiden Jokowi langsung selaku pihak yang diduga telah dihina oleh Ahmad Dhani.

Lantas pengacara senior ini membandingkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi Widodo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

 Eggy Sudjana.[IST]
Eggy Sudjana.[IST]
“Menurut ilmu hukum yang saya tahu, karena saya ini juga praktisi hukum, pasal 207 KUHP tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor,” ujar Eggy di Polda Metro Jaya, Kamis 24 Nopember 2016.

Dikatakannya, kasus dugaan penghinaan yang ditujukan kepada Jokowi dan SBY. Menurut dia, saat SBY merasa terhina maka dia sendiri yang melapor ke polisi. Sementara, dalam kasus ini Jokowi tidak melaporkan sendiri tapi diwakili oleh kelompok tertentu.

“Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma’arif, dia datang sendiri melapor ke polisi,” terang Eggy.

Selain itu, kata Eggy, seharusnya dalam surat tersebut dicantumkan juga serangkaian kata-kata yang dikatakan telah menghina Jokowi tersebut. “Saya lihat Presiden (Jokowi) saja tak pernah komen soal itu. Soal aduan dari orang lain pun, nah nanti saya mau bersaksi atas perkaranya siapa, kan gitu,” kata Eggy.

Seperti diketahui, hari ini setidaknya ada delapan saksi yang bakal diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus Ahmad Dhani. Di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politikus PAN Amien Rais.

Kasus yang dilaporkan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ, Riano Oscha melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden.

Selain LRJ, Dhani juga dilaporkan kelompok relawan Jokowi lainnya, yaitu Pro Jokowi (Projo). Laporan kedua relawan Jokowi terhadap Dhani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.[BEN/ISH]

Share