Buruh Jabar Tolak PP No 78/2016

TRANSINDONESIA.CO – Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Wilayah Jawa Barat berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai salah satu acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

“Kehadiran kami hari ini di Gedung Sate ialah akan mengawal penetapan UMK. Hari ini menjadi nasib upah kami. Kami tegaskan kami menolak PP 78/2015,” kata Humas Kasbi Wilayah Jawa Barat Sudaryanto, di sela-sela aksi unjuk rasanya, di Gedung Sate, Senin 21 Nopember 2016.

KASBI Wilayah Jawa Barat, kata dia, berharap UMK 2017 bisa naik minimal 31 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Demo buruh
Demo buruh

“Kami sebelumnya telah melakukan survei dan untuk bisa memenuhi kebutuhan layak hidup maka upah minimum buruh Jawa Barat tahun depan harus naik 31 persen,” kata dia.

Menurut dia, keputusan pemerintah yang menetapkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai acuan penetapan upah minimum dinilainya sangat merugikan buruh.

“Kita tahu ada surat edaran dari Kemenaker bahwa kenaikan upah tidak boleh melebihi 8,5 persen. Ini berbeda dengan peningkatan rata-rata kebutuhan pokok masyarakat yang setiap tahunnya mencapai 20 hingga 40 persen,” kata dia.

Meskipun sempat diguyur hujan, para buruh masih bertahan melakukan aksi unjuk rasanya di depan Kantor Gubernur/Wakil Gubernur Jabar tersebut.

“Tentunya, kami bertahan di Gedung Sate ini untuk menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani upah kita ke depan,” ujarnya.[ANT/DIN]

Share